Konvensi Nasional XXIII Bimbingan dan Konseling dan Rakernas ABKIN 2023
Salah satu isu strategis yang tengah dihadapi oleh masyarakat profesi bimbingan dan konseling dewasa ini adalah persoalan pengakuan atau rekognisi tentang jatidiri dan otonomi profesi bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan nasional. Setidak-tidaknya ada dua rekognisi yang perlu jadi perhatian masyarakat profesi bimbingan dan konseling, yakni rekognisi dalam dunia pendidikan (sebagai sistem pendidikan bagi profesional) dan rekognisi ketenagakerjaan (profesi konselor adalah suatu pekerjaan/profesi yang diakui dalam dunia kerja). Di samping itu, peran bimbingan dan konseling dalam dunia pendidikan semakin diakui sebagai bagian integral dalam membantu individu mencapai potensi maksimal mereka. Peningkatan kompleksitas tantangan sosial, emosional, dan akademis yang dihadapi oleh siswa memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan mendalam dalam memberikan bantuan yang efektif. Oleh karena itu, pendidikan profesi dan sertifikasi dalam bidang bimbingan dan konseling telah muncul sebagai solusi yang penting untuk memastikan bahwa praktisi-praktisi dalam bidang ini memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan. Penguatan peran bimbingan dan konseling melalui pendidikan profesi dan sertifikasi bukan hanya sekadar menjadikan para praktisi sebagai ahli dalam hal teknik-teknik bimbingan dan konseling, tetapi juga untuk membekali mereka dengan pemahaman yang mendalam tentang dinamika psikologis, perkembangan individu, serta strategi penyelesaian masalah yang efektif. Dengan demikian, pemberian bimbingan dan konseling akan menjadi lebih kontekstual, relevan, dan berdampak positif terhadap kehidupan siswa. Menjelang Kongres ABKIN di Yogyakarta tahun 2022 yang lalu sampai dengan bergulirnya gerak langkah keorganisasian Pengurus Besar ABKIN periode 2022 - 2026 sampai dengan saat ini, beberapa agenda strategis yang tengah diusung oleh ABKIN dalam rangka menjawab isu rekognisi di atas di antaranya adalah; 1) pemercepatan realisasi Pendidikan Profesi Konselor (PPK) di berbagai perguruan tinggi penyelenggara program studi bimbingan dan konseling sebagai wujud hadirnya Kepdirjen Dikti tentang Pendidikan Profesi Konselor, 2) mendorong hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bimbingan dan Konseling, 3) penyusunan bahan layanan dasar bimbingan dan konseling untuk pendidikan dasar dan menengah, dan 4) perumusan rancangan regulasi berupa draft Peraturan Pemerintah tentang Profesi Konselor. Terkait dengan implementasi agenda-agenda strategis tersebut, ABKIN perlu mengelaborasi kajian-kajian ilmiah, melakukan refleksi dan evaluasi atas tujuan yang telah dicapai sampai dengan tahun 2023. Dalam perjalanannya, sebagai contoh, tentu saja pemercepatan realisasi Surat Keputusan Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nomor 160/E/KPT/2021 tentang persyaratan pembukaan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi tidak semudah dan secepat seperti yang dibayangkan. Terdapat kompleksitas faktor yang menantang dalam realisasi kebijakan tersebut. Realisasi pendirian PPK membutuhkan kesiapan yang matang dari lembaga pendidikan penyelenggara, baik dalam hal kesiapan sumber daya manusia, kurikulum, sarana dan prasarana serta hal lainnya. Begitu pula halnya terkait realisasi LSP yang membutuhkan kesiapan kelembagaan, konseptual, dan operasional dalam jangka waktu yang tidak bisa singkat. Oleh karena itu, kegiatan Konvensi Nasional XXIII Bimbingan dan Konseling dan Rakernas 2023 diharapkan dapat menjadi wahana strategis yang dapat meghimpun berbagai pemikiran kritis-konstruktif untuk mengevaluasi dan mencari solusi berbagai persoalan-persoalan yang telah disebutkan sebelumnya.Konvensi Nasional Bimbingan dan Konseling XXIII dan Rakernas ABKIN 2023