Kongres XI dan Konvensi XVI ABKIN
No.
: 006/PB-ABKIN/II/2009
Lamp : ---
Hal : Kongres XI dan Konvensi XVI
ABKIN
Kepada Yth. Bapak/Ibu
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
Dewan Akreditasi dan Lisensi
Pengurus Besar
Pengurus Daerah
Pengurus Cabang
Anggota
ASOSIASI
BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
Di Tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa sesuai
hasil rapat kerja nasional ABKIN pada
tanggal 14 – 15 Nopember 2008 di Surabaya, tanggal 17 – 18 Januari 2009 di TC UPI, dan rapat steering comitee Kongres
dan Konvensi ABKIN 2009 tanggal 7-8 Februari 2009 di Surabaya, telah dibahas
beberapa hal berkaitan dengan Kongres XI
dan Konvensi XVI ABKIN tahun 2009
dengan keputusan sebagai berikut :
1.
Panitia
Penyelenggara Kongres XI dan Konvensi
XVI dipercayakan kepada Pengurus Daerah Provinsi Jawa Timur.
2.
Telah
dibentuk Panitia Pengarah (steering comitee) sejumlah 11 orang, dan dibentuk
tim satgas AD dan ART, Kode Etik, Program kerja, akreditasi – lisensi - sertifikasi, dan laporan PB ABKIN.
3.
Dengan
mempertimbangkan agenda nasional, maka Kongres XI dan Konvensi XVI ABKIN tahun
2009 dilaksanakan pada tanggal 14 – 17 Desember 2009, bertempat di Surabaya.
4.
Masa
kerja Pengurus Besar ABKIN periode 2005 – 2009 adalah sampai dengan
diselenggarakannya Kongres ABKIN Tahun 2009.
5.
Kongres
dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian Konvensi ABKIN.
6.
Peserta
Kongres wajib memiliki Kartu Anggota ABKIN yang berlaku.
7.
Peserta
Konvensi Nasional tidak wajib memiliki Kartu Anggota ABKIN
8.
Dalam
Kartu anggota (KTA) ABKIN ditulis Kode Daerah masing-masing,
pengelolaan (administrasi dan pengurusan) KTA dilakukan oleh Pengurus Daerah
masing-masing.
9.
Peserta
kongres dari unsur Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang wajib menyerahkan surat
mandat yang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah masing-masing ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris Pengurus
Daerah.
10.
Surat
mandat peserta Kongres dari unsur Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dilampiri
SK Pengurus Daerah dan Cabang yang masih berlaku.
11.
Peserta
kongres dari unsur divisi wajib menyerahkan surat mandat yang dikeluarkan oleh
Pengurus Divisi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris divisi.
12.
Pengurus
Divisi yang dimaksud adalah sebagaimana yang tertuang dalam AD dan ART ABKIN
tahun 2005 – 2009.
13.
Bentuk
kegiatan kongres adalah pleno dan
paralel komisi (4 komisi : (1) AD dan ART,
(2) Kode Etik, (3) Program, dan (4)
akreditasi – lisensi -
sertifikasi. )
14.
Susunan
acara Kongres diatur sebagai berikut :
1)
Pembukaan
Kongres
2)
Pertanggungjawaban
PB
3)
Pemilihan
presidium kongres,
4)
Pengesahan
tata tertib kongres (termasuk persyaratan ketua umum sesuai AD/ART),
5)
Sidang
komisi,
6)
Kongres
divisi,
7)
Pleno
(presentasi hasil sidang komisi dan kongres divisi).
8)
Penyampaian
visi & misi calon ketua umum PB ABKIN,
9)
Pemilihan
ketua umum PB ABKIN,
10)
Pemilihan
tim formatur & rapat formatur,
11)
Pelantikan
pengurus baru oleh presidium,
12)
Penutupan
kongres.
15.
Out
put yang akan dicapai dari Kongres :
1). Pertanggung jawaban PB ABKIN,
2). AD dan ART,
3). Kode Etik,
4). Program Kerja,
5). Pengurus Baru,
6). Panduan akreditasi – lisensi - sertifikasi.
16. Perserta
kongres terdiri dari :
1) Pengurus Besar
(semua),
2) Unsur Pengurus Daerah,
masing-masing 5 orang,
3) Unsur Pengurus Cabang,
masing-masing 1orang,
4) Unsur Divisi PB , masing-masing 3 orang,
5) Unsur Dewan Pembina PB (semua),
6) Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik PB (semua),
7) Unsur Dewan Akreditasi dan Lisensi PB (semua).
17.
Tema
Konvensi Nasional :
REVITALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN
PENDIDIKAN NASIONAL
18.
Sub
tema Konvensi Nasional:
1)
Analisis
kebijakan tentang Bimbingan dan Konseling
dalam pendidikan nasional
Deskripsi: mengkaji berbagai kebijakan baik
yang ditetapkan pemerintah maupun organisasi profesi yang terkait dengan
penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam pendidikan nasional. Menghasilkan
penegasan tentang eksistensi profesi Bimbingan dan Konseling.
2)
Praksis
Bimbingan dan Konseling dalam berbagai seting
Deskripsi: mengkaji penyelenggaraan layanan
Bimbingan dan Konseling di jalur pendidikan formal, non formal, informal &
kebutuhan khusus, serta dunia usaha-industri. Telaahan bisa dilakukan dari berbagai perspektif
seperti perspektif pendidikan, spiritual keagamaan, sosio kultural, dan kesehatan.
3)
Profesionalisasi
SDM Bimbingan dan Konseling
Deskripsi: mengkaji spektrum ketenagaan,
kompetensi, pendidikan, pelatihan, akreditasi, sertifikasi & lisensi
4)
Inovasi
Bimbingan dan Konseling
Deskripsi: mengkaji berbagai upaya
pembaharuan & pengemb Bimbingan dan Konseling menyangkut konsep, model, teknologi,
etnografi, praktik-praktik terbaik (best
practices)
19.
Bentuk
kegiatan Konvensi Nasional adalah
seminar & workshop.
20. Peserta
Konvensi adalah mahasiswa, dosen, guru, konselor, pengambil
kebijakan, pemerhati, dll.
21.
Pembicara
Konvensi Nasional meliputi:
1). Pengambil kebijakan yang paham
bimbingan dan konseling
2). Pakar bimbingan dan konseling dari
dalam dan luar negeri
3). Pakar pendidikan
4). Peneliti
5). Praktisi
22.
Pembicara
kunci : Mendiknas
23.
Pembicara
utama berjumlah 6 org
1). ACA/ASCA
2). PERKAMA
3). Empat
figur dari Indonesia terkait tema/sub tema
Visitors :25560 Org
Hits : 99225 hits
Month : 700 Users